PENGANTAR
Sejak harga minyak mentah di pasaran lnternasional merosot sekitar tahun 1982/1983 sampai dengan saat ini, pemerintah mulai mencari alter natif sumber penerimaan yang lain. Hal ini harus dilakukan untuk tetap menjaga dan menjamin kelangsu ngan proses pembangunan nasional. Alternatif yang dipilih adalah dengan menggali sumber penerimaan dari sektor nonmigas yang di dalamnya termasuk sektor pajak.
Hal ini sejalan dengan amanat Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang berbunyi "Mengem bangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparansi, disiplin, keadilan, efisiensi, efektivit . untuk menambah penerimaan negara · dan mengurangiketergantungaA dana dari luar negeri"
Pembaharuan sistem perpajakan nasional dimaksudkan untuk meningkatkan kemandirian dalam pembiayaan pembangunan nasional yang secara keseluruhan lebih mencerminkan keadilan dan kepastian hukum, menunjang investasi, dan meningkatkan daya saing perekono mian Indonesia, menunjang pertumbuhan dan pemerataan pembangunan melalui perluasan basis pengenaan pajak dan penyederhanaan sistem perpajakan. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang, (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi), yang langsung dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dasar hukum pemungutan pajak di Indonesia adalah Undang Undang Dasar 1945 Pasal23 ayat (2), yang berbunyi "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang". Ketentuan tersebut mengandung makna bahwa pajak harus berdasarkan undang-undang yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai wakiI rakyat.
Sebagaimana diketahui bahwa. reformasi undang-undang perpajakan yang dilakukan Tahun 1983 telah merubah dasar pemungutan pajak yang semula bersifat assessment dari pemerintah (Direktorat Jenderal Pajak) menjadi self assessment.
Ciri dan corak sistem pemungutan pajak yang kita anut yang dikenal dengan self assessment, ciri itu adalah: bahwa pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian dan peran Serta langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional; tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pemungutan pajak sebagai pencerminaan kewajiban di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat wajib pajak sendiri. Pemerintah, dalam halini aparat perpajakan sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan dan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundang-undang perpajakan; wajib pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotong royongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang (self assessment), sehingga melalui sistem ini administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih rapi, terkendali, sederhana, dan mudah untuk dipahami oleh wajib pajak.
Pajak harus pula ditihat dari sisi lain sebagai alat perekonomian yang dapat menyejahterakan masyarakat. Sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, pajak dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lewat kebijakan pembangunan yang berjalan dan itu berarti mampu pula menciptakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha serta menciptakan sarana perekonomian lainnya yang memperlancar roda perekonomian. Oleh sebab itu pajak mem punyai fungsi budgeter dan fungsi regular. Semua fungsi itu terkait dengan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya fenomena tersebut di atas dibutuhkan kesadaran oleh seluruh masyarakat untuk meng antisipasi peningkatan-peningkatan tersebut. Dipihak lain pemerintah juga diharapkan mengambil keputusan keputusan fiskal yang mendukung hal tersebut di atas dengan tetap mem perbaiki azas keadilan, kepastian dan kenyamanan (convinience).
Kepastian hukum dan jaminan keadilan bagi masyarakat merupakan tanggung jawab negara yang berdaulat. Dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara serta untuk menggerakkan roda pemerintahan, kepastian hukum dan jaminan keadilan diwujudkan dengan membuat berbagai undang-undang, peraturan serta kebijakan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat dan kondisi sosial, ekonomi dan politik yang· sedang berkembang. Akibat dari iklim keterbukaan, pemerintah merasa perlu untuk merevisi, menyempurnakan bahkan merombak berbagai peraturan yang sifatnya publik yang dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan rakyat. Sejak reformasi perpajakan tahun 1983 sampai sekarang setidaknya peme rintah telah melakukan dua kali perubahan kebijakan fiskal.
Mulai reformasi perpajakan tahun 1994 dan 2000 yang mengubah semua undang-undang perpaja kan dan begitu banyak Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktorat Jenderal Pajak, serta berpuluh puluh bahkan ratusan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pajak yang dikeluarkan tiap minggu. Dengan begitu banyaknya aturan perpajakan maka seringkali bahkan biasanya para pengusaha (Investor) yang juga merupakan wajib pajak merasa kebingungan dengan aturan perpajakan yang ada.Hal ini tentunya mengakibatkan keengganan untuk melakukan perluasan usaha (invasi) bagi Investor yang sudah ada dan bagi calon investor yang tentunya akan "wait and see" untuk melakukan investasi sampai adanya kejelasan aturan perpajakan yang ada.
Di samping hal di atas, adanya fasilitas pembebasan pajak (tax holiday) di beberapa kawasan di Indonesia yang sampai saat ini masih belum direalisasikan. Akibat dari penundaan pemberian fasilitas tersebut mengakibatkan para investor dan calon investor enggan masuk untuk menanamkan modalnya.Ketidakpastian hukum menjadi kendala yang menyebabkan para investor enggan menanamkan modalnya dan lebih memilih menunggu.
Urgensi Pajak dalam Pembangunan
Bangsa Indonesia sekarang ini sedang mengalami banyak problem. Problem tersebut diantaranya adalah masalah kesenjangan ekonomi dan sosial, penganguran, rendahnya penanaman modal dalam negeri, rendahnya keterampilan tenaga kerja, rendahnya penghasilan perkapita, rendahnya tingkat keamanan, ren dahnya kepastian hukum, meningkatnya kejahatan, dan berbagai masalah ekonomi dan sosial dewasa ini di Indonesia. Apa solusi masalah ini? Salah satu jawabannya adalah Pajak.
Kesenjangan sosial yang sangat tajam terjadi karena minimnya kepa tuhan membayar pajak di masyarakat sehingga fungsi redistribusi pendapatan yang lebih adil dari pajak tidak berjalan sebagaimana mestinya. Mereka yang punya kemampuan ekonomi tinggi akan semakin leluasa mengakumulasikan kemampuannya dalam bentuk kekayaan dan kuasa untuk memperoleh penghasilan yang lebih besar lagi karena mereka tidak membayar pajak sebagaimana mestinya. Apabila mereka membayar pajak dengan benar, minimal sekitar 45 % potensi beralih ke negara 35 % Pajak Penghasilan dan 10% Pajak Pertambahan Nilai, untuk membiayai kebutuhan bangsa di sektor publik. Bagi masyarakat yang lemah akan semakin tertinggal karena secara privat tidak dapat mengimbangi potensi golongan ekonomi kuat dan tidak mendapat pertolongan yang memadai dari sektor publik, karena keterbatasan sumberdaya pajak, sehingga semakin lama kesenjangan akan semakin tajam. Apabila wajib pajak membayar pajak dengan benar maka akan terjadi transfer kemampu an ekonomis yang sesungguhnya dari mereka yang berkemampuan tinggi kepada mereka yang lemah melalui pemerintah baik langsung melalui berbagai program, ataupun tidak langsung melalui berbagai sarana dan prasarana ekonomi dan sosial yang dapat membuka kesempatan bagi mereka untuk meningkatkan kemampuan ekonominya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan sarana untuk mengatasi kesenjangan ekonomi sosial di masyarakat.
Dari segipengangguran masalah ini hanya dapat diatasi dengan penyediaan lapangan kerja baru melalui investasi langsung maupun tidak langsung serta peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan. Investor dalam dan luar negeri akan tertarik meng investasikan dana di Indonesia apabila tersedia fasilitas umum; tenaga kerja terampil, dan terjaminnya keamanan dan adanya kepastian hukum (legal certainty) serta good governance.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, pemerintah berupaya melakukan reformasihukum pajak secara terarah dan terstruktur. Hal ini dapat dilihat dari reformasi hukum pajak penghasilan tahun 1994 yang memiliki tujuan: menuju kemandirian bangsa dafam pembiayaan negara dan pembiayaan pembangunan yang sumber utamanya berasal dari penerimaan pajak; lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan sesuai dengan kemampuannya; menunjang kebijaksanaan pemerintah dalam rangka meningkatkan pertum buhan, pemerataan pembangunan, dan investasi di seluruh wilayah Republik Indonesia; menunjang usaha peningkatan ekspor, terutama ekspor non migas, barang hasil olahan, dan jasa jasa dalam rangka meningkatkan perolehan devisa; menunjang usaha pengembangan usaha kecil untuk mengoptimalkan pengembangan potensinya dalam rangka pengentasan kemiskinan; demi menunjang usaha pengembangan sumber daya rnanusia, ihnu pengetahuan dan teknologi, pelestarian ekosistem, sumber daya alam, dan lingkungan hidup; dan menunjang usaha terciptanya aparat perpajakan yang makin mampu dan makin bersih.
Di samping reformasi hukum pajak yang terus dilakukan guna mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak, pemerintah selalu berupaya untuk mensinkronkan perubahan ekonomi dunia dengan aturan hukum pajak yang ada di Indonesia. Selain faktor keamanan (stability) pemerintah melalui reformasi hukum pajak berupaya memberikan daya tarik bagi iklim investasi baik penanaman modal dalam negeri maupun luar negeri.
Penyesuaian aturan perpajakan dengan situasi dunia yang selalu dinamis tercermin dalam reformasi Pajak Pertambahan Nilai tahun 2000 yang antara lain bertujuan untuk: penyederhanaan administrasi perpa jakan yang meliputiprosedur restitusi dan diberlakukannya faktur penjualan sebagai faktur pajak (single invoice system), dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada pengusaha dan penyederhanaan prosedur administrasi perpajakan (dengan mengurangi paper works). Penyederhanaan prosedur ini diharapkan dapat menekan biaya kepatuhan pengusaha kena pajak, mengurangi cost of taxation yang amat mengganggu dunia usaha, dan mengurangi pe nyalahgunaan faktur pajak (fax invoice); dan kemudahan perpajakan hanya diberikan kepada sektor-sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi, mendorong perkembangan dunia usaha, meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan dan keamanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional.
Secara teoritik penerimaan pajak bertumpu pada tiga hal, yaitu; keadaan ekonomi, undang-undang perpajakan dan usaha dari administrasi perpajakan Jika pemerintah bermaksud untuk meningkatkan penerimaan pajak maka ketiga hal tersebut harus mendapat perhatian. Dengan keadaan ekonomi yang belum pulih, dan Undang-Undang Perpajakan yang belum sepenuhnya diterima dan bahkan di sana-sini masih mendapat tantangan, alternatif yang dapat diandalkan pemerintah adalah dengan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan
Peranan Hukum Pajak Terhadap Penerimaan Negara
Tanpa mengingkari fenomena paradigma masyarakat sekarang ini yang masih terpuruk dalam krisis eko nomi pemerintah dengan kebijakan fiskal mengisyaratkan untuk dapat memelihara dan mempertahankan disiplin kebijakan makro ekonomi sebagai kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi upaya pemulihan. lni adalah faktor penting untuk mendukung pemulihan sektor riil dan dunia usaha (investasi).
Peranan pajak terhadap pendapatan negara sangat dominan pada saat sekarang ini. lni terjadi karena pajak adalah sumber yang pasti dalam memberikan kontribusi dana kepada negara sebagaicerminan dari keikutsertaan masyarakat dalam pembiayaan negara yang diatur oleh perundang-undangan.
Keadaan ini, bukanfah sesuatu yang telah terjadi begitu saja, melain kan adanya peranan pajak dafam pembangunan ekonomi. Adanya sumbangan pajak terhadap pemba ngunan ini tidak terlepas dari adanya reformasi undang-undang perpajakan yang dimulai tahun 1983. Besarnya sumbangan pajak kepada negara dari tahun ke tahun sejak tahun 1983 (reformasi perpajakan pertama), yang diikuti dengan reformasi undang undang perpajakan kedua pada tahun 1994, dan lerakhir dengan dilakukan reformasiundang-undang perpajakan pada tahun 2000. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan diri dengan globalisasi dan fiberafisasi perdaga ngan dunia dan untuk iklim investasi.
Peranan Hukum Pajak Terhadap lnvestasi
Dalam rangka pembangunan nasionaI· disadari akan pentingnya peningkatan peranan penanaman modal baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing. Dalam upaya untuk menjaga agar perkembangan pembangunan tetap berjalan sesuai dengan kebijakan pembangunan yang ber.tumpu pada pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan oleh Garis-Garis Besar Haluan Negara, maka diperlukan kebijaksanaan yang menunjang peningkatan penanaman modal dan pemerataannya ke seluruh wilayah Republik Indonesia.
Dalam penghitungan pendapatan nasional, investasi meliputi: seluruh nilai pembelian para pengusa ha atas barang-barang modal dan perbelanjaan untuk mendirikan industri-industri; pengeluaran masya rakat untuk mendirikan rumah-rumah tempat tinggal, dan pertambahan dalam nilai stok-stok barang perusa haan (berupa bahan mentah, barang yang belum selesai diproses dan barang jadi)
Pemungutan pajak terutama mempunyai fungsi untuk mengisi kebutuhan dana untuk membiayai pembangunan nasional. Namun selaras dengan fungsitersebut, fungsi pajak sebagai sarana untuk menun jang kebijaksanaan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan, menjadi semakin meningkat.
Sehubungan dengan hal itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 31 A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan seba gaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2000, kepada wajib pajak tertentu yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan penanaman modal di bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu dapat diberikan fasilitas perpajakan, berupa: penyusutan dan amortisasi yang lebih dipercepat/fasilitas perpajakan berupa penyusutan dan amortisasi yang lebih dipercepat ini dapat diberikan baik secara kumulatif maupun alternatif; kompensasi kerugian yang diperkenankan mulai tahun pajak berikutnya adalah lebih dan 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; atau pengurangan pajak penghasilan atas sisa laba setelah dikenakan pajak penghasilan baik dari Penanaman Modal Asing (PMA) maupun bentuk usaha tetap sebagai mana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dan ayat (4) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2000.
Agar pemberian fasilitas perpajakan tersebut sesuai dengan kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan nasional, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1994 diberikan batasan mengenai kreteria bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu. Bidang-bidang usaha tertentu yang dimaksud adalah bidang-bidang usaha disektor-sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skafa nasional khususnya daJam rangka peningkatan ekspor termasuk bidang usaha perkebunan tanaman keras dan pertambangan, yang batasannya ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan presiden.
Daerah-daerah tertentu yang dimaksud adalah daerah terpencil yaitu daerah yang secara ekonomi mempunyai potensi yang fayak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modalmenang gung resiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relative panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyaikedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral termasuk gas bumi.
Bagi penanam modal di bidang . perkebunan tanaman keras dan pertambangan di daerah tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, dapat diberikan kompensasi kerugian sampai dengan paling lama 10 (sepuluh) tahun, sedangkan bagi penanaman modal di bidang usaha perkebunan tanaman keras dan pertambangan di daerah yang tidak termasuk daerah tertentu sebagaimana dimaksud di atas, fasilitas perpajakan berupa kompensasi kerugian diberikan sampai dengan paling lama 8 Tahun.
Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud di atas dapat pula diberikan di bidang perdagangan, investasi, dan di bidang usaha lainnya dalam rangka perjanjian dengan negara atau negara-negara lain, yang diatur lebih lanjut dengan keputusan presiden. Hal ini dimaksud untuk menampung adanya perjanjian bilateral atau unilateral di bidang perdagangan, investasi, dan di bidang bidang usaha lain sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah
Kesimpulan
Peranan hukum pajak dalam pembangunan ekonomi, secara keseluruhan sangat signifikan. Hal ini terbukti dengan terus meningkatnya penerimaan sektor pajak dari tahun ke tahun. Hal ini tidak terlepas dari reformasi di bidang hokum pajak yang terus dilakukan pemerintah. Pemerintah senantiasa berupaya melaksanakan penyesuaian atas peraturan perundang-undangan perpajakan agar sejalan dengan perkembangan sosial, politik, ekonomi, dan budaya sesuaidengan amanat rakyat sebagaimana tersurat dan tersirat dalam GBHN Tahun 1999 yang antara lain berbunyi: Sistem perpajakan terus disempurnakan, pemungutan pajak diintensifkan, dan aparat perpajakan harus makin mampu dan bersih.
Hal tersebut tercermin dalam perubahan-perubahan yang dilakukan pemerintah terhadap peraturan perundang-undagan perpajakan yang berlaku, antara lain, perubahan ter hadap UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Peng hasiian, UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, UU Pajak Bumi dan Bangunan, UU Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.Dengan serangkaian perubahan yang dilakukan, pemerintah berhasil meningkatkan jumlah penerimaan pajak dan jumlah wajib pajak setiap tahunnya.
Peranan pajak terhadap investasi, menunjukkan hal yang tidak begitu berarti. Hal ini disebabkan karena aturan perundang-undangan perpajakan khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinilai kalangan investor domestik maupun asing sangat memberatkan mereka dalam mengembangkan usahanya di Indonesia. Dengan tarif tunggal sebesar 10°/o PPN dikenakan pada setiap mata rantai produksi dan distribusi barang maupun jasa kena pajak, sehingga impor barang modal juga secara terhutang PPN 10°/o. Tentunya hal ini membuat biaya sebelum produksi menjadi besar. Di samping pajak pusat yang harus ditanggung oleh para investor, pemerintah daerah biasanya juga menerapkan Peraturan Daerah (Perda) untuk pemungutan retribusi atas usaha mereka. Tentunya hal ini juga menimbulkan high economic cost bagi pelaku usaha. Akibat biaya produksi yang tinggi, menyebabkan produk yang mereka jual tidak kompetitif lagi (kalah bersaing).
Program desentralisasi fiskal, khususnya berkaitan dengan pemberian tanggungjawab yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan (tax assignment) perlu diselaraskan dengan pemberian tanggungjawab yang besar kepada daerah dalam tanggungjawab pengeluaran (expen diture assignment). Berbagai alternatif pemberian tambahan tanggungjawab perpajakan tersebut dapat dilakukan antara lain dengan mengalihkan pajak pusat. Pemberian basis pajak ter sebutjuga perlu disertai dengan pem berian keleluasaan dalam pengenaan tarif.
Bahan Bacaan
· E. Utrecht 1961. Pengantar dalam Hukum Indonesia. Bandung: PT. lchtiar.
· Mardiasmo. 2000. Perpajakan, EdisiRevisi. Yogyakarta: Andi Offset.
· _______. 1994. Tinjuan kritis terhadap sistem perpajakan nasional dan faktor pendorong timbulnya kejahatan restitusi pajak, Makalah disampaikan dalam seminar Nasional tentang hukum pajak. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Solo.
· Mochtar Kusumaatmadja. 2002. Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Alumni.
· Moenaf H. Regar. 1993. Pajak Penghasilan Suatu Tinjauan Akuntan Public, Edisi Pertama. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
0 komentar:
Posting Komentar